kredit pegawai kosong kosong
PT. BPR Bank Bahari Kota Tegal adalah Bank BUMD yang 100% Milik Pemerintah Kota Tegal yang didirikan atas dasar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Tegal, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Tegal, Operasional PD BPR Bank Pasar Kota Tegal mengacu pada Surat Izin Mentri Keuangan Nomor S.Ket-286/DJM/III.3/6/1974 mengenai surat keterangan melanjutkan Usaha Bank Pasar dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional. Modal Dasar PD BPR Bank Pasar ditetapkan sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang kemudian akan alih status hukum dan telah disahkan dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang PT BPR Bank Bahari Kota Tegal (Perseroda) dengan Modal Dasar menjadi Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah).