Kredit Pegawai Umum adalah kredit yang diberikan kepada PNS, TNI, POLRI, Pegawai, BUMN, BUMD, Swasta, Perangkat Desa, Pegawai Tidak Tetap/Honorer dan para Pensiunan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, investasi, atau kebutuhan konsumtif dengan angsuran melalui potong gaji atau pemotongan uang pensiun.

 

Persyaratan:

  1. Instansi/Perusahaan tempat kerja berada di Tegal dan sekitarnya,
  2. Mengisi dan menandatangani form permohonan kredit,
  3. Persetujuan dari keluarga atau pasangan,
  4. Fotocopy KTP yang masih berlaku, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Surat Nikah, Rekening Listrik,
  5. Surat Keterangan Bekerja atau SK Terakhir sesuai dengan jumlah pinjaman,
  6. Slip Gaji Terakhir,
  7. Surat Persetujuan dari Bendahara tempat bekerja.


*S/K Berlaku