
Kredit Pegawai Umum adalah kredit yang diberikan kepada PNS, TNI, POLRI, Pegawai, BUMN, BUMD, Swasta, Perangkat Desa, Pegawai Tidak Tetap/Honorer dan para Pensiunan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, investasi, atau kebutuhan konsumtif dengan angsuran melalui potong gaji atau pemotongan uang pensiun.
Persyaratan:
- Instansi/Perusahaan tempat kerja berada di Tegal dan sekitarnya,
- Mengisi dan menandatangani form permohonan kredit,
- Persetujuan dari keluarga atau pasangan,
- Fotocopy KTP yang masih berlaku, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Surat Nikah, Rekening Listrik,
- Surat Keterangan Bekerja atau SK Terakhir sesuai dengan jumlah pinjaman,
- Slip Gaji Terakhir,
- Surat Persetujuan dari Bendahara tempat bekerja.
*S/K Berlaku